Deolipa Yumara: Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Relokasi SDN Pondok Cina 1 Dibatalkan

Senin, 19 Desember 2022 – 12:20 WIB
Deolipa Yumara: Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Relokasi SDN Pondok Cina 1 Dibatalkan - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Meski ditunjuk sebagai kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, tetapi laporan yang dilayangkan ini tidak melibatkan para wali murid.

“Dalam hal ini saya tidak bertindak sebagai kuasa hukum, tetapi sebagai subjek hukum pribadi sebagai warga negara Indonesia (WNI),” ucap Deolipa Yumara.

Dirinya menyebut, telah melaporkan Wali Kota Depok atas dugaan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 77 juncto pasal 76a butir a, yang tertulis bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak tersebut mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

"Saya sudah melaporkan Bapak Mohammad Idris sesuai pasal tersebut,” ujarnya. (mcr19/jpnn)

Deolipa Yumara sebut tidak akan mencabut laporan terhadap Mohammad Idris terkait relokasi SDN Pondok Cina 1, karena baginya itu merupakan delik pidana publik.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News