Deolipa Yumara: Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Relokasi SDN Pondok Cina 1 Dibatalkan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengacara Deolipa Yumara sebut tidak akan mencabut laporannya terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris, meskipun relokasi SDN Pondok Cina 1 telah ditunda.
Deolipa mengungkapkan bahwa laporan yang telah dibuatnya di Polda Metro Jaya tersebut tidak bisa dicabut lantaran itu merupakan laporan publik.
“Laporan yang saya buat ini merupakan laporan perlindungan anak dan tidak akan dicabut, karena itu merupakan delik pidana publik bukan delik aduan,” ucap Deolipa saat dihubungi, Senin (19/12).
Baginya untuk jenis laporan seperti itu tidak akan bisa dicabut dan akan terus berjalan.
Terkait penundaan relokasi SDN Pondok Cina 1, pria yang juga kuasa hukum orang tua siswa mengatakan baginya ditunda atau tidaknya relokasi itu sama saja.
Tetapi yang terpenting pemerintah harus berlandasakan hukum dalam mengambil setiap langkah kebijakan.
“Pemerintah itu harus memiliki landasan dan etika dalam memimpin. Silahkan saja ditunda, tetapi hukum tetap berjalan, karena di negara kita ini panglima tertinggi adalah hukum,” terangnya.
Sekadar diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Deolipa ke Polda Metro Jaya, pada 13 Desember 2022, dengan nomor LP/B/6354/ XII /2022 /SPKT/ Polda Metro Jaya.
Deolipa Yumara sebut tidak akan mencabut laporan terhadap Mohammad Idris terkait relokasi SDN Pondok Cina 1, karena baginya itu merupakan delik pidana publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News