Deolipa Yumara Memolisikan Mohammad Idris Ihwal Polemik SDN Pondok Cina 1
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengacara Deolipa Yumara telah melaporkan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya, atas kisruh yang terjadi di SDN Pondok Cina 1.
Sekadar diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Deolipa ke Polda Metro Jaya, pada 13 Desember 2022, dengan nomor LP/B/6354/ XII /2022 /SPKT/ Polda Metro Jaya.
Meski ditunjuk sebagai kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, tetapi laporan yang dilayangkan ini tidak melibatkan para wali murid.
“Dalam hal ini saya tidak bertindak sebagai kuasa hukum, tetapi sebagai subjek hukum pribadi sebagai warga negara Indonesia (WNI),” ucap Deolipa Yumara.
Dirinya menyebut, telah melaporkan Wali Kota Depok atas dugaan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 77 juncto pasal 76a butir a, yang tertulis bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak tersebut mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
"Saya sudah melaporkan Bapak Mohammad Idris sesuai pasal tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
Dia menyebut laporan itu dibuat sebagai subjek hukum pribadi lantaran tindak pidana UU Perlindungan Anak itu bukanlah delik aduan, sehingga, siapapun boleh melaporkan dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak tersebut.
"Saya membuat laporan ini atas nama pribadi, karena saya tidak mau melibatkan wali murid terlalu jauh dalam persoalan ini,” terangnya. (mcr19/jpnn)
Akibat kisruh yang terjadi di SDN Pondok Cina 1, pengacara Deolipa Yumara melaporkan Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News