Terpilih Jadi Ketua APPDI, Dedi Taufik Langsung Rumuskan Hal Strategis
Beberapa hal yang dibahas adalah mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), agar bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah pada saat menjalankan mekanisme maupun prosedurnya.
Baca Juga:
Meski ada potensi sumber pendapatan hilang, namun HKPD juga memberikan ruang pada daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dan membuat inovasi-inovasi dalam melakukan pengelolaan pendapatan di berbagai jenis penerimaan.
“Tetapi ada catatanya, implementasi saat berjalan perlu diawali dengan pendataan potensi yang akurat. Ini menjadi concern, karena ada beberapa potensi loss, yang hilang. Dari provinsi ke kabupaten,” tuturnya.
“Kami pastikan provinsi ini kan aparat pemerintah pusat yang ada di daerah, dan juga fungsi provinsi dalam ragka menjaga kualitas fiscal agar gap-nya, jangan terlalu tinggi karena memang hitungan ini akan ada perubahan dalam pelaksanaan-pelaksanaan ke depan,” sambungnya.
Hal lain yang disoroti berkenaan dengan resesi ekonomi dunia yang diprediksi terjadi pada 2023. Menurutnya, Bapenda di daerah pun harus turut berkontribusi menjaga pertumbuhan ekonomi.
“Untuk kami di Jabar sendiri saat ini pertumbuhan ekonomi 5,6, di atas rata-rata nasional. Kaitan dengan resesi dunia, kami pastikan akan berkorelasi terhadap pendapatan daerah,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Dedi Taufik, terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI). Dia pun langsung membahas sejumlah hal strategis.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News