Ratuan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Jabar Merespons Begini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat Aulia Fadly mengatakan, selama ini pinjol dipandang negatif karena dampak yang merugikan para nasabahnya.
“Untuk kasus pinjol ini harus dipisahkan dulu, karena pinjol ada dua, legal dan ilegal. Gak salah pinjam ke pinjol itu, asal yang legal,” katanya ditemui di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (18/11).
Aulia menjelaskan, pada prinsipnya dalam memilih pinjol, calon nasabah perlu memperhatikan dua hal, yakni legal dan logis.
Masyarakat harus mencari pinjol yang legal, artinya perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian, logis yakni terkait dengan suku bunga yang ditawarkan masih dalam batas normal.
“Kalau legal berarti yang resmi dan sudah mendapatkan rekomendasi OJK, sementara kalau yang logis terkait dengan suku bunga tingkat pengembalian harus bisa dibedakan, kalau enggak logis berarti ada masalah dengan pinjol itu, berarti tidak terdaftar,” jelasnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan saat meminjam dana melalui pinjol adalah kemampuan membayar.
Calon nasabah diimbau meminjam dana dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan pengembaliannya.
OJK Jawa Barat mengajak kepada masyarakat untuk cermat dan teliti dalam memilih perusahaan pinjol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News