Wagub Uu Minta Santri Tak Bayar Denda Rp 37 Juta untuk Oknum Pesantren

Rabu, 09 November 2022 – 17:10 WIB
Wagub Uu Minta Santri Tak Bayar Denda Rp 37 Juta untuk Oknum Pesantren - JPNN.com Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ikut berkomentar ihwal santri pondok pesantren di Kabupaten Bandung yang didenda sekolahnya puluhan juta rupiah gegara tidak akan melanjutkan studinya.

Ia mengaku miris atas kejadian itu. Sebab, ponpes bukanlah ladang bisnis mencari uang.

Maka dari itu, menanggapi kejadian tersebut, Uu menyarankan kepada orang tua santri agar tidak perlu membayarnya.

“Oleh karena itu, saya katakan tidak usah dibayar,” katanya di Bandung, Rabu (9/11).

Kemudian, Uu juga akan mendatangi pondok pesantren yang dimaksud dan menanyai maksud dan tujuan memberikan denda sebesar Rp 37 juta.

“Saya akan mendatangi pesantren tersebut, mau bertanya apa maksud dia mendirikan pesantren,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Majelis Masyayikh pun turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Saat ini, mereka tengah mengevaluasi keaslian pondok pesantren tersebut.

“Sekarang Majelis Masyayikh sedang mengevaluasi, pesantren ini siapa yang mendirikan, siapa kiai nya, kemudian di mana dia mesantrennya (sekolahnya),di mana dia gurunya. Kalau dia sanad keilmuannya tidak sampai ke wali songo maka tidak berhak dia mengatasnamakan pesantren, sebab pesantren adalah produk wali songo,” ujarnya.

Wagub Jabar Uu Ruzhanul meminta kepada orang tua santri yang didenda Rp 37 juta oleh ponpes untuk tidak usah membayarnya. Majelis Masyayikh bergerak ke lokasi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News