Wagub Uu Minta Santri Tak Bayar Denda Rp 37 Juta untuk Oknum Pesantren

Rabu, 09 November 2022 – 17:10 WIB
Wagub Uu Minta Santri Tak Bayar Denda Rp 37 Juta untuk Oknum Pesantren - JPNN.com Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak asal dalam memilih pondok pesantren. Jangan terkecoh dengan label lembaga pesantren namun nyatanya kurikulum pendidikannnya tak sesuai.

“Masyarakat jangan terkecoh dengan mengatasnamakan lembaga pesantren yang lain, tetapi di jalan tidak sesuai dengan apa yang dinamakan pesantren, terutama Undang-undang (UU) pesantren itu ada lima, yakni kiai, asrama, ada kitab kuning, ada santri, dan lainnya,” ungkapnya.

“Maka dari itu saya merasa prihatin dengan adanya santri didenda sampai 30 juta, apalagi orang Tasik. Tasik basisnya pesantren ,didenda sampai seperti itu,” sambungnya. (mcr27/jpnn)

Wagub Jabar Uu Ruzhanul meminta kepada orang tua santri yang didenda Rp 37 juta oleh ponpes untuk tidak usah membayarnya. Majelis Masyayikh bergerak ke lokasi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News