Polda Jabar Persilakan Polres Berinovasi dalam Penindakan Tilang

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 10:58 WIB
Polda Jabar Persilakan Polres Berinovasi dalam Penindakan Tilang - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat edaran telegram mengeluarkan instruksi soal larangan tilang manual kepada petugas lalu lintas.

Adapun kebijakan ini dikeluarkan untuk menghindari tindakan pungutan liar (pungli) di lapangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kegiatan atau sanksi bagi pelanggar lalu lintas atensi yang diberikan berupa kegiatan yang bersifat simpatik.

“Kegiatan atau sanksi bagi pelanggar lalu lintas memang atensinya memberikan kegiatan bersifat simpatik, kemudian di dalamnya ada langkah edukatif,” katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dikutip Sabtu (29/10).

Salah satunya, Polres Bogor yang memberikan sanksi sosial kepada pelanggar lalu lintas. Petugas lalin memutuskan menghukum para pelanggar dengan pendekatan religi, yakni membaca Al-Quran.

Ibrahim menjelaskan, cara yang dilakukan Polres Bogor adalah salah satu inovasi yang boleh dilakukan masing-masing Polres.

“Kalau langkah inovasi itu bisa saja dilaksanakan oleh masing-masing Polres, tetapi memang tujuan utamanya untuk edukasi agar ada efek jera, supaya tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi larangan menggelar tilang secara manual.

Polda Jabar mempersilakan jajaran Polres di wilayahnya berinovasi dalam penindakan tilang pasca larangan tilang manual oleh Polri.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News