Dinkes Bandung Pastikan Apotek Sudah Tidak Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes

Lebih lanjut, Sri mengatakan sejauh ini belum ditemukan apotek, toko obat, dan klinik yang nakal tetap menjual sirop obat yang dilarang.
Adapun ada lima sobat sirop yang dilarang diperjualbelikan dan beredar oleh Kemenkes.
Selain itu, BPOM pun telah merilis daftar 133 obat sirop yang aman diresepkan dan diberikan kepada pasien.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengecek informasi terkait penggunaan obat sirop.
“Jadi harus koordinasi dengan tenaga kesehatan apabila memerlukan obat untuk anaknya. Jangan membeli obat secara bebas kalau demam ke fasilitas kesehatan,” ujar dia.
Sri pun menyarankan agar masyarakat dapat menggunakan obat herbal jika merasa demam dan tidak harus membeli obat saat sakit. (mcr27/jpnn)
Dinkes Bandung terus melakukan pengawasan peredaran obat sirop yang dilarang beredar oleh Kemenkes di apotek dan toko obat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News