Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual, Polda Jabar Kedepankan Edukasi

Hal itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan tersebut dituangkan dalam surat telegram dengan nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan, polisi lalu lintas (Polantas) mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.
“Penindakan, pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan telegram tersebut. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar mengedepankan sistem tilang elektronik dan edukasi kepada pelanggar lalin, menyusul instruksi Kapolri soal larangan tilang manual.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News