Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mark Up Dana Bos, Salah Satunya PNS Kemenag
“Selain itu tersangka EH juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanaan pengandaan soal ujian dan hanya calo atau perantara kepada perusahaan lain,” jelas Riyono.
Baca Juga:
Atas persekongkolan itu disebut ada keuntungan pribadi sebesar Rp 1,3 miliar.
Kemudian, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 22 miliar.
“Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp 22 miliar lebih,” ungkapnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung dan Rutan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan,” terangnya. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BOS di lingkungan Kemenag Jabar, salah satu pelakunya PNS.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News