Ridwan Kamil dan Kemendagri Kompak Saling Tuduh Soal Penolakan Raperda Religius Depok
Idris mengatakan sebelumnya pihaknya sudah membahas dan berkonsultasi dengan Pemprov Jabar ihwal Raperda PKR tersebut.
“Pada 24 Januari 2022 atas nama Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat kami sudah berkonsultasi,” ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis (6/10).
Ia juga membeberkan alasan pemerintah menolak Raperda PKR.
Pemerintah menolak raperda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 9, Pasal 10 huruf F Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kemudian pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yang menyebut bahwa urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dengan demikian penyelenggaraan kehidupan beragama tidak dapat dinormakan dalam rancangan peraturan daerah Kota Depok, dengan arti lain raperda ini tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan,” jelasnya. (mcr27/jpnn)
Pro-kontra Raperda Religius Kota Depok. Disahkan DPRD, ditolak Kemendagri dan Pemprov Jabar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News