Ridwan Kamil dan Kemendagri Kompak Saling Tuduh Soal Penolakan Raperda Religius Depok
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggan bersuara ihwal alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov), yang menolak rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) Depok.
Pria yang karib disapa Emil itu justru melimpahkannya ke Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu kan dari pemerintah Kemendagri sudah menyampaikan semua urusan keagamaan adalah ranah pemerintah pusat. Itu saja, titik komanya tidak ada lagi,” katanya di Gedung DPRD Jabar, Senin (10/10).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri membantah tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Kota Religius.
“Tidak ada pembahasan Rancangan Perda dimaksud di Kemendagri,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/10).
Ia menjelaskan, Kemendagri tidak memfasilitasi penyusunan raperda. Katanya, raperda yang disusun di kabupaten/kota difasilitasi pihak provinsi.
“Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi penyusunan Rancangan Perda Kabupaten dan Kota merupakan kewenangan provinsi,” tuturnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya memberi penjelasan mengapa Raperda PKR Depok tidak dapat dilanjutkan menjadi undang-undang.
Pro-kontra Raperda Religius Kota Depok. Disahkan DPRD, ditolak Kemendagri dan Pemprov Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News