Nah Loh, Nadiem Makarim Angkat Suara Soal Kasus Diskriminasi di SMAN 2 Depok

Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.
Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.
“Saat ini Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok,” jelasnya.
Dia mengatakan upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan, yang meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga terus pihaknya dorong melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa kunci dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi, serta jenis-jenis kekerasan yang lain adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
“Semuanya harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebinekaan,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ikut menyoroti ihwal kasus dugaan diskriminasi yang terjadi di SMA Negeri 2 Depok terhadap siswa rohani kristen (Rohkris).
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News