Gegara Hal Ini Raperda Kota Religius Depok Ditolak Provinsi dan Kemendagri

Kamis, 06 Oktober 2022 – 18:50 WIB
Gegara Hal Ini Raperda Kota Religius Depok Ditolak Provinsi dan Kemendagri - JPNN.com Jabar
Wali Kota Dpeok Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang tidak dapat dilanjutkan.

Idris mengatakan sebelumnya pihaknya sudah membahas dan berkonsultasi dengan Pemprov Jabar ihwal Raperda PKR tersebut.

"Pada 24 januari 2022 atas nama Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat kami sudah berkonsultasi," ucap Idris dalam keterangan resminya, Kamis (6/10).

Idris juga membeberkan alasan pemerintah menolak Raperda PKR. Pemerintah menolak raperda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 9, Pasal 10 huruf F Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kemudian pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, yang menyebut bahwa urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Dengan demikian penyelenggaraan kehidupan beragama tidak dapat dinormakan dalam rancangan peraturan daerah Kota Depok, dengan arti lain raperda ini tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan,” jelas Idris.

Menanggapi hasil fasilitas tersebut, Idris menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan meminta kepada biro hukum untuk melakukan audiensi dengan Provinsi Jawa Barat.

“Saya minta kepada biro saya Kabag Hukum bersama tim untuk meminta audiensi ke biro hukum provinsi untuk melakukan penjelasan terhadap Raperda KPR tersebut,” jelas Idris.

Wali Kota Depok Mohammad Idris beberkan alasan pemerintah menolak Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News