Mohammad Idris Pastikan Penyusunan Raperda PKR Dilakukan Dengan Matang
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) sudah dipertimbangkan secara matang dan pihaknya sudah melakukan konsultasi ke pakar-pakar yang kompeten.
Idris mengatakan pihaknya juga sudah berkonsultasi dan bermusyawarah dengan pakar-pakar dari Universitas Indonesia (UI).
“Kami di sini punya tim sinergitas, kami punya tim biro hukum, itu sudah dibicarakan secara matang tentang masalah kontennya (isi Raperda Penyelenggaraan Kota Religius),” ucap Idris dalam keterangannya resminya, Kamis (6/10).
Dia menerangkan setelah selesai membahas konten, baru hal itu disampaikan kepada DPRD Kota Depok.
“Tetapi itu sebelum dibahas di pansus. Kami juga beraudiensi atau berkonsultasi ke Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 November 2021,” tuturnya.
Dari hasil konsultasi biro hukum dan kerjasama dengan Kemenag, pihaknya menyambut baik Raperda tersebut.
“Dari hasil konsultasi tersebut dikatakan bahwa isi Raperda PKR tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah, ini disampaikan pada 21 November 2021,” terang Idris.
Idris menjelaskan sebelum dibahas di pansus juga pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Ham wilayah Provinsi Jawa Barat.
Mohammad Idris sebut penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) sudah dipertimbangkan secara matang dan sudah melalui konsultasi para pakar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News