Gegara Hal Ini Raperda Kota Religius Depok Ditolak Provinsi dan Kemendagri
Kamis, 06 Oktober 2022 – 18:50 WIB

Wali Kota Dpeok Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya akan menjelaskan satu persatu terkait poin-poin yang ada dalam Raperda PKR tersebut.
"Kami akan menjelaskan substansi muatan dari Raperda PKR itu, karena aturan itu tidak mengatur dan menormakan terkait kehidupan beragama yang bertentangan dengan undang-undang," tandas Idris. (mcr19/jpnn)
Wali Kota Depok Mohammad Idris beberkan alasan pemerintah menolak Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News