Gegara Hal Ini Raperda Kota Religius Depok Ditolak Provinsi dan Kemendagri

Kamis, 06 Oktober 2022 – 18:50 WIB
Gegara Hal Ini Raperda Kota Religius Depok Ditolak Provinsi dan Kemendagri - JPNN.com Jabar
Wali Kota Dpeok Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya akan menjelaskan satu persatu terkait poin-poin yang ada dalam Raperda PKR tersebut.

"Kami akan menjelaskan substansi muatan dari Raperda PKR itu, karena aturan itu tidak mengatur dan menormakan terkait kehidupan beragama yang bertentangan dengan undang-undang," tandas Idris. (mcr19/jpnn)

Wali Kota Depok Mohammad Idris beberkan alasan pemerintah menolak Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News