3 Poin Utama Isi Raperda Penyelanggaraan Kota Religius Menurut Mohammad Idris
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang menjadi perbincangan, lantaran ditolak oleh Provinsi dan Kemendagri.
Idris mengatakan kata religius ini salah satu upaya mewujudkan masyarakat Depok sesuai dengan Misi Kota Depok yang ketiga.
“Di periode 2021-2026, yaitu mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya, yang berbasiskan ketahanan keluarga atau berbasiskan kebhinekaan, itu misi ketiga dan itu dicantumkan di dalam RPJMD Kota Depok 2021-2026,” ucap Idris dikutip JPNN.com dari akun youtube pribadinya pada Kamis (6/10).
Orang nomor satu di Kota Depok ini menegaskan bahwa pihaknya tidak memperdebatkan istilah religius, karena sudah ada dalam dokumen pemerintah daerah, khususnya Pemkot Depok.
Idris menerangkan Perda Kota Religius yang dimaksud dalam sebuah Raperda ini. Pertama, yakni bagaimana pihaknya ingin memfasilitasi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan elemen penunjang kegiatan keagamaan, serta kualitas sarana dan prasarana keagamaan yang tidak dilaksanakan atau tidak tersentuh oleh Kementerian Agama.
“Kedua, kami ingin melakukan penguatan kerukunan umat beragama, meski penguatan umat beragama memang melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kalau ada peraturan daerahnya, FKUB itu bisa kami bantu lewat penganggarannya melalui dinas terkait bukan lagi lewat hibah,” jelasnya.
Baca Juga:
Ketiga, mengatasi masalah sosial melalui kegiatan pembinaan keagamaan. Untuk itu, pihaknya membentuk tim pembimbing rohani untuk seluruh agama yang diakui oleh pemerintah.
“Jadi, PKR ini tidak menyentuh persoalan ibadah ritual pribadi, bagaimana seharusnya gereja, kelenteng, masjid, pakaian apa yang harus digunakan, tidak sama sekali menyentuh hal-hal yang bersifat personal. Tetapi yang bersifat bagaimana kemaslahatan keagamaan yang tidak disentuh oleh pemerintah," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Wali Kota Depok Mohammad Idris beberkan tiga poin utama pokok pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius. Begini penjelasan lengkapnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News