Mohammad Idris Pastikan Penyusunan Raperda PKR Dilakukan Dengan Matang
Kamis, 06 Oktober 2022 – 15:55 WIB
“Mereka memberikan saran kepada kami agar judul raperda ini dirubah menjadi Raperda tentang pemfasilitasan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, tetapi tanpa merubah substansi dan materi raperda. Itu saran dari Kemenkumham Provinsi Jawa Barat,” kata Idris.
Setelah itu, pihaknya baru melakukan pembahasan di Pansus 4 DPRD Depok, dan sudah disepekati bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Depok, dan langsung difasilitasi ke Gubernur Jawa Barat. (mcr19/jpnn)
Mohammad Idris sebut penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) sudah dipertimbangkan secara matang dan sudah melalui konsultasi para pakar.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News