Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Tidak Hadir

Rabu, 05 Oktober 2022 – 15:20 WIB
Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Tidak Hadir - JPNN.com Jabar
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang perdana gugatan cerai kepada suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10).

"Sidang pertama hanya pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain," kata Anne yang datang ke Pengadilan Agama Purwakarta tanpa didampingi pengacara.

Dia menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menunda agenda mediasi, karena tergugat (Dedi Mulyadi) tidak hadir, hanya diwakili pengacaranya.

Ditanya wartawan tentang tentang alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi, Anne tidak menggubris dan hanya menjawab semoga semuanya berjalan lancar.

Gugatan cerai yang dilayangkan Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi di Pengadilan Agama dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Pada Rabu ini merupakan sidang perdana.

Dalam sidang perdana, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir secara langsung, sementara Dedi Mulyadi diwakili oleh pengacara.

Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon mengatakan kalau dirinya belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan.

Meski begitu, pada jadwal sidang perdana, Dedi tetap meminta pengacaranya untuk hadir.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang perdana gugatan cerai kepada suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi, tetapi Dedi tidak hadir dalam sidang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News