Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Tidak Hadir

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang perdana gugatan cerai kepada suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10).
"Sidang pertama hanya pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain," kata Anne yang datang ke Pengadilan Agama Purwakarta tanpa didampingi pengacara.
Dia menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menunda agenda mediasi, karena tergugat (Dedi Mulyadi) tidak hadir, hanya diwakili pengacaranya.
Baca Juga:
Ditanya wartawan tentang tentang alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi, Anne tidak menggubris dan hanya menjawab semoga semuanya berjalan lancar.
Gugatan cerai yang dilayangkan Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi di Pengadilan Agama dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Pada Rabu ini merupakan sidang perdana.
Dalam sidang perdana, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir secara langsung, sementara Dedi Mulyadi diwakili oleh pengacara.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon mengatakan kalau dirinya belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan.
Meski begitu, pada jadwal sidang perdana, Dedi tetap meminta pengacaranya untuk hadir.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang perdana gugatan cerai kepada suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi, tetapi Dedi tidak hadir dalam sidang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News