Jalankan Instruksi Presiden Jokowi, Pemkab Bekasi Fokus Tangani Inflasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar dari dua sumber tersebut.
Alokasi itu diperuntukkan bagi masyarakat terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok.
Pihaknya juga menetapkan sasaran penerima bantuan ini agar tidak terjadi duplikasi penerima yang sudah dialokasikan pemerintah pusat dan provinsi seperti pelaku UMKM yang terdaftar di aplikasi jual beli daring Bekasi Berani Beli (Bebeli) milik pemerintah daerah.
"Untuk kelompok usaha kecil ini berbentuk subsidi ongkos kirim. Jadi, yang terdaftar di aplikasi Bebeli kami akan menggratiskan ongkos kirim supaya penjualan ikut meningkat," katanya.
Bantuan program perlindungan sosial ini juga diberikan kepada warga lanjut usia terlantar, difabel berat yang tidak mampu bekerja, anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19, serta tenaga harian lepas atau honorer yang tidak terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Pemerintah daerah juga meluncurkan program padat karya melalui kegiatan bersih-bersih saluran air atau drainase di wilayah kategori rawan banjir.
"Masyarakat yang bekerja di program padat karya ini akan mendapatkan Rp100 ribu dalam sekali kerja," katanya.
Dani menyatakan distribusi bantuan ini dilakukan melalui skema transfer rekening dengan dua tahap pencairan yakni pada Oktober dan Desember 2022.
Pemkab Bekasi siap menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan inflasi di daerah dengan mengambil langkah konkret yang lebih detail.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News