Penjelasan DPR RI Ihwal Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Simak Baik-baik!

Kamis, 22 September 2022 – 18:35 WIB
Penjelasan DPR RI Ihwal Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Simak Baik-baik! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: Humas Kementan

"Saya sempat bertanya di raker, apakah bisa digantikan ZA itu oleh Urea, sebagian ahli tanah itu bisa diganti oleh Urea, sebagian juga itu melihat tidak bisa diganti dengan Urea," tuturnya.

Namun, pihaknya akan terus mendorong agar kebutuhan masyarakat atau petani benar-benar diperhatikan.

"Beberapa hari, berapa bulan kami bertemu dengan konstituen, dengan stakeholder dilapangan, kemudian berkali-kali juga menerima tamu dari para petani dan kelompok tani, bahkan penghasil pupuk organik, itu menjadi catatan yang penting, itu pasti akan kami bahas di raker berikutnya," jelasnya.

Sekadar diketahui, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 lahir sebagai upaya Kementan mengantisipasi masalah seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19, dan beban disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Kementan dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.

"Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian bisa meningkat," kata Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (mcr19/jpnn)

Kementan resmi mengeluarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan HET pupuk subsidi. Begini bunyi aturannya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News