Penjelasan DPR RI Ihwal Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Simak Baik-baik!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kementrian Pertanian (Kementan) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil diskusi bersama, serta menjadi arahan DPR RI untuk menghadapi gejolak kenaikkan pangan dan energi global.
Namun, sampai saat ini kebijakan tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat karena dikhawatirkan akan menghapus subsidi pupuk
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Ermarini mengatakan kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bukan soal penghapusan subsidi pupuk.
"Saya klarifikasi, bahwa ini bukan penghapusan subsidi pupuk, tetapi memang mengurangi komoditas dan mengurangi jenis pupuknya, kalau angkanya bahkan naik tetapi memang dikurangi menjadi dua dua jenis pupuk NPK dan Urea," ucap Anggia dalam keterangan resminya, Kamis (22/9).
Dirinya menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para petani dan meningkatkan penerima subsidi pupuk bagi para petani.
"Tidak ada penghapusan dan tidak ada pengurangan, itu yang harus dipahami. Inilah fungsinya masukan dari lapangan, kami ketika reses juga menerima masukan dari para petani dan dari semua stakeholder," jelasnya.
Terkait pembatasan pupuk, pihaknya hanya berfokus pada Urea dan NPK karena memiliki manfaat untuk memberikan unsur hara makro esensial.
Kementan resmi mengeluarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan HET pupuk subsidi. Begini bunyi aturannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News