Perincian Tarif Baru 24 Trayek Angkot di Kota Depok, Lengkap!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan tentang tarif penumpang untuk angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek perkotaan.
Perwali tersebut ditetapkan pada 8 September 2022, sebagai evaluasi dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Tarif yang telah ditetapkan oleh Perwali itu berlaku untuk semua trayek yang dilayani di wilayah Kota Depok,” ucap Idris, dikutip Minggu (11/9).
Pihaknya juga mengimbau agar penetapan tarif baru ini dapat diinformasikan kepada para penumpang.
“Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas, terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang,” tuturnya.
Dalam Perwali Kota Depok tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat Perwali ini berlaku, Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tentang tarif penumpang batas atas dan batas bawah untuk angkutan orang dalam trayek perkotaan kelas ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut tarif baru 24 trayek angkot di Kota Depok:
Melalui Perwali Nomor 52 Tahun 2022, Pemkot Depok sesuaikan tarif angkot. Berikut rincian tarif baru angkot di Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News