Tarif Angkot Kota Depok Resmi Berubah, Begini Bunyi Aturannya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan tentang tarif penumpang untuk angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek perkotaan.
Perwali tersebut ditetapkan pada 8 September 2022, sebagai evaluasi adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Besaran tarif penumpang untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan trayek perkotaan ditetapkan berdasarkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite,” ucap Idris, Minggu (11/9).
Dengan demikian, tarif angkutan orang juga disesuaikan dengan keniakan BBM yang berlaku.
“Harga bahan bakar minyak jenis pertalite mengalami kenaikan harga, maka besaran tarif penumpang untuk angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek perkotaan akan dilakukan evaluasi,” tuturnya.
Dalam Perwal tersebut juga diatur tarif baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Namun, untuk pelajar hanya dikenakan Rp 3 ribu untuk seluruh trayek.
Baca Juga:
“Khusus untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3 ribu,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022, Pemkot Depok sesuaikan tarif angkot. Namun, khusus untuk hanya dikenakan tarif Rp 3 ribu.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News