Angka Inflasi Kota Depok Capai 4,59 Persen, HTA: Pemerintah Harus Segera Ambil Langkah

Kamis, 08 September 2022 – 14:10 WIB
Angka Inflasi Kota Depok Capai 4,59 Persen, HTA: Pemerintah Harus Segera Ambil Langkah - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo angkat bicara terkait angka inflasi Kota Depok yang mencapai 4,59 persen.

Pria yang akrab disapa HTA itu menyebutkan bahwa angka tersebut memang cukup tinggi dan Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera mengambil langkah.

"Dengan kondisi seperti ini masyarakat tidak perlu panik, tetapi pemerintah harus segera mengambil langkah, agar inflasi ini tak berpengaruh terhadap kondisi masyarakat," tuturnya kepada JPNN.com, Kamis (8/9).

Dirinya menyebut salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan angka inflasi yakni pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

"Pandemi membuat peredaran dan kebutuhan-kebutuhan masyarakt tinggi, sementara persediaan terbatas, sehingga faktor itu menjadi pemicu naiknya inflasi, hal itu diperparah dengan kenaikan harga BBM," ujarnya.

Dirinya meyakini Pemkot Depok tidak akan tinggal diam dengan kondisi seperti sekarang ini dan akan segera mengambil langkah-langkah

"Pemerintah harus turun tangan melakukan operasi pasar, sehingga harga-harga kebutuhan di masyarakat di pasar-pasar bisa dikontrol. Jadi, ada ambang batas harga yang ditentukan pemerintah, agar kenaikan harga ini tidak menjadi liar dan tidak ditentukan oleh pedagang," ungkapnya.

Untuk itu dirinya berharap pemerintah bisa segera mengambil langkah cepat dan kebijakan agar tidak terlalu berdampak kepada masyarakat.

HTA meminta pemerintah segara mengambil langkah untuk menekan inflasi di Kota Depok yang kini berada di angka 4,59 persen.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News