Ada Kenaikan Ongkos Angkutan Umum di Cianjur, Dishub: Tarif Ilegal!
jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur belum menetapkan tarif baru angkutan umum, seiring dengan adanya kenaikan bahan bakar minya (BBM) bersubsidi.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Cianjur Irfan Ansori mengatakan, pihaknya sudah melakukan penghitungan kenaikan tarif bersama Organda Cianjur, sehingga tarif baru masih menunggu untuk ditetapkan sebelum diberlakukan secara resmi.
Oleh karena itu, kata Irfan, jika terdapat kenaikan tarif angkutan umum, bukan menjadi tanggungjawab Dishub Kabupaten Cianjur.
"Secara resmi Pemkab Cianjur belum menetapkan tarif baru namun berdasarkan hitungan dasar dari kenaikan BBM sudah dilakukan tinggal menunggu surat keputusan. Sedangkan tarif yang diterapkan sopir masih sepihak alias belum resmi dan ini melanggar aturan," kata Arif di Cianjur, Senin (5/9).
Irfan menuturkan, saat ini terjadi kenaikan tarif angkutan umum yang melebihi batas dari perhitungan Dishub Cianjur.
Berdasarkan rumusan, kenaikan tarif sekitar Rp 1.000 dari nilai sebelumnya, sedangkan sopir menaikkan tarif Rp 2.000 dari tarif lama sehingga memberatkan penumpang dan melanggar aturan.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Irfan mengimbau sopir untuk mematuhi aturan dengan tidak menaikkan tarif lebih dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan tarif resmi.
"Nanti kalau sudah keluar tarif kenaikan resmi, sopir harus mengikuti, kalau sekarang kami hanya bisa mengimbau agar tidak dulu menaikkan tarif secara sepihak," katanya.
Dishub Kabupaten Cianjur belum menetapkan kenaikan tarif angkutan umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News