Ada Kenaikan Ongkos Angkutan Umum di Cianjur, Dishub: Tarif Ilegal!
Senin, 05 September 2022 – 20:00 WIB
Diketahui, sebagian besar angkutan umum di Cianjur sudah menaikkan tarif yang dipasang di pintu angkutan kota dengan alasan BBM sudah lebih dulu naik, mereka menaikkan tarif Rp 2.000 per jurusan.
Trayek dalam kota jauh-dekat yang semula Rp3.000 untuk umum menjadi Rp 5.000 per orang, siswa SMP dan SMA dikenakan tarif Rp3.000 dan untuk siswa SD Rp 2.000 per orang, angkutan umum Cianjur-Warungkondang menaikkan tarif dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per orang, trayek Cianjur-Cipanas menaikkan tarif Rp 10 ribu per orang, sedangkan untuk jarak dekat dipatok Rp 4.000 per orang. (ant/jpnn)
Dishub Kabupaten Cianjur belum menetapkan kenaikan tarif angkutan umum.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News