Buntut Kenaikan Harga BBM, Naik Angkot di Kota Bogor Jauh Dekat Rp5 Ribu
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan penyesuaian tarif angkutan perkotaan (angkot).
Kebijakan itu diambil sebagai bentuk penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 Tentang Tarif Aangkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekomoni di Wilayah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kebijakan itu diambil untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat ihwal kenaikan harga BBM.
“Dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan dan penyelenggaraan angkot kelas ekonomi, maka tarif angkutan kota perlu disesuaikan. Namun, hal ini harus tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan,” ucapnya, Senin (5/9).
Dirinya menjelaskan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut berlaku untuk seluruh trayek di Kota Bogor.
“Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk semua trayek yang dilayani angkot di wilayah Kota Bogor, dan informasi itu wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat serta mudah dibaca oleh penumpang,” tutur Bima Arya.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022, tarif angkot di Kota Bogor maksimal Rp5 ribu untuk kategori umum dan Rp4 ribu untuk kategori pelajar.
Imbas kenaikan harga BBM, Pemkot Bogor keluarkan aturan terbaru untuk mengatur tarif angkot yang ada di Kota Bogor. Begini bunyi aturannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News