Kabar Baik Untuk Mahasiswa UI Ihwal Pembentukan Satgas PPKS

Kamis, 01 September 2022 – 19:10 WIB
Kabar Baik Untuk Mahasiswa UI Ihwal Pembentukan Satgas PPKS - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia angkat bicara ihwal permintaan mahasiswa tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Keserasan Seksual (PPKS).

Dirinya menjelaskan sebelum ada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, pihaknya telah memiliki komitemen untuk mencegah dan menangani beragam kasus kekerasan seksual.

“Sebelum terbitnya peraturan ini, UI telah memiliki komitmen dan mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual maupun tindak kekerasan lainnya,” ucap Amelita dalam keterangan resminya, Kamis (1/9).

Namun, setelah terbitnya peraturan tersebut secara otomatis memberi landasan bagi UI untuk menindaklanjuti upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan UI.

“UI telah membentuk panitia seleksi Satgas PPKS, dan saat ini panitia seleksi sedang menjalankan tugasnya,” tuturnya.

UI juga telah berproses mengidentifikasi berbagai Peraturan Rektor yang perlu disusun sebagai implementasi peraturan tersebut.

“Untuk penyusunan berbagai rancangan Peraturan Rektor perlu dilakukan dengan cermat, mengingat terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan ada revisi terhadap buku pedoman pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Sesuai dengan prosedur operasional baku yang berlaku, dalam mengembangkan berbagai peraturan untuk menerapkan Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021, akan dilibatkan berbagai unit kerja terkait maupun Satgas PPKS.

Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia angkat bicara ihwal permintaan mahasiswa tentang pembentukan Satgas PPKS, begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News