6 Bulan Digusur Tanpa Kepastian Belasan PKL SMPN 19 Curhat ke DPRD Kota Bogor
Terlebih berdasarkan Perpres 125 tahun 2012 perlu adanya tim relokasi yang melibatkan para pedagang dan perlu ditentukan titik relokasinya.
“Sah-sah saja ada penertiban, tetapi wajib bagi Pemkot Bogor untuk membina PKL ini, tidak hanya sekadar digusur," tutur Edi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Muaz HD meminta agar pihak Kecamatan Bogor Utara beserta Lurah Ciparigi segera mencari titik relokasi bagi para pedagang yang sudah ditertibkan.
“Pertama, harus didata kembali para PKL itu dan disekitaran lokasi ada TPS yang disekitarnya bisa dijadikan tempat relokasi. Kami meminta camat dan lurah berperan aktif," kata Muaz.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Eka Wardhana menyayangkan sikap Satpol PP Kota Bogor yang mementingkan eksistensi di dunia maya tanpa mengimbanginya dengan perilaku humanisme di dunia nyata.
“Saya kecewa dengan Satpol PP karena kebanyakan swafoto, daripada swafoto mending cari solusi. Masa digusur saja tanpa ada solusi,” tegas Eka.
Dirinya pun meminta kepada Satpol PP Kota Bogor yang ada di tingkat kecamatan agar bisa terus berkomunikasi dengan DPRD Kota Bogor sebelum bertindak, agar tidak terjadi kekeliruan seperti yang saat ini.
“Harus ada kolaborasi dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Makanya kami berharap, komunikasi bisa ditingkatkan lagi dan libatkan kami para wakil rakyat untuk mencari solusi sebelum adanya persoalan yang seperti ini," tandasnya. (mcr19/jpnn)
PKL di sekitaran SMPN 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor setelah digusur pada Februari 2022.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News