6 Bulan Digusur Tanpa Kepastian Belasan PKL SMPN 19 Curhat ke DPRD Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran SMPN 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor setelah digusur.
Perwakilan PKL, Nuriman mengatakan semenjak digusur pada Februari 2022, dirinya dan 16 PKL lainnya kehilangan mata pencaharian, bahkan tidak memiliki pemasukan.
Padahal, lanjut Nuriman, sejak 2012 dia telah menggantungkan hidupnya dari berjualan kuliner di sekitaran SMPN 19 Kedung Halang.
“Yang kami inginkan ada kejelasan, apakah kami mendapatkan relokasi atau tidak, karena sudah tujuh bulan sejak Februari, kami tidak memiliki pemasukan,” ujarnya, Selasa (30/8).
Mendengar keluhan para PKL, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendorong Komisi II DPRD Kota Bogor untuk menindaklanjutinya.
“Komisi II kami tugaskan untuk mencari solusi terbaik untuk menangani fungsi jalan, trotoar, drainase kembali berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah harus dipastikan tidak terganggu. Ini perlu dicarikan solusi terbaik, melalui relokasi ataupun penempatan space khusus, ” ungkap Atang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Edi Darmawansyah beserta anggota Komisi II DPRD Kota Bogor lainnya langsung menggelar rapat dengan Camat Bogor Utara, Lurah Ciparigi dan Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor demi menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam rapat, Edi menekankan dalam setiap penertiban PKL di Kota Bogor, wajib bagi Pemerintah Kota Bogor menyediakan tempat relokasi.
PKL di sekitaran SMPN 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor setelah digusur pada Februari 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News