Dada Rosada Tetap Harus Wajib Lapor Sampai 8 September 2022
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada hari ini dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Dada keluar dari lapas yang didampingi petugas. Sementara kerabat dan keluarga menyambut hangat Dada yang hampir 10 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menuturkan, Dada Rosada menjalani program cuti menjelang bebas sampai dengan tanggal 8 September 2022.
Oleh karena itu, Dada Rosada diwajibkan untuk melapor, sebelum dinyatakan bebas murni.
“Pada hari ini orang tua kami Pak Dada Rosada akan menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 September 2022. Hari ini, beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan sampai nanti beliau mengikuti program,” kata Elly di lokasi, Jumat (26/8).
Elly menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Dada total mendapaatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 8 bulan 105 hari.
Remisi tersebut juga Dada dapatkan ketika Hari Kemerdekaan 2022.
“Kalau remisi beliau totalnya 8 bulan 105 hari, termasuk kemerdekaan kemarin dapat juga. Jadi beliau mendapatkan remisi dasawarsa, kemudian remisi umum (tahun) 2021 dan 2022. Artinya, 17 Agustus, kemudian remisi khusus lebaran dan remisi donor darah. Jadi total remisinya itu 8 bulan 105 hari,” jelasnya.
Meski sudah bebas, eks Wali Kota Bandung Dada Rosada tetap harus menjalani wajib lapor hingga 8 September 2022. Ini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News