Dada Rosada Tetap Harus Wajib Lapor Sampai 8 September 2022

Jumat, 26 Agustus 2022 – 14:05 WIB
Dada Rosada Tetap Harus Wajib Lapor Sampai 8 September 2022 - JPNN.com Jabar
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar saat mendampingi eks Wali Kota Bandung Dada Rosada keluar dari rutan pada Jumat pagi (26/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, eks Wali Kota Bandung periode 2003 - 2013 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak atasannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat (16/8/2013).

Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600.000.000.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Meski sudah bebas, eks Wali Kota Bandung Dada Rosada tetap harus menjalani wajib lapor hingga 8 September 2022. Ini alasannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News