Dada Rosada Tetap Harus Wajib Lapor Sampai 8 September 2022
Jumat, 26 Agustus 2022 – 14:05 WIB
Sebelumnya, eks Wali Kota Bandung periode 2003 - 2013 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.
Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak atasannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat (16/8/2013).
Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600.000.000.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Meski sudah bebas, eks Wali Kota Bandung Dada Rosada tetap harus menjalani wajib lapor hingga 8 September 2022. Ini alasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News