Berjibaku dengan Covid-19, Cerita Nakes Honorer Sulit Di Tengah Pandemi
Jumat, 05 Agustus 2022 – 17:40 WIB

Tresna (38), tenaga kesehatan honorer asal Kabupaten Bekasi yang ikut aksi unjuk rasa (unras) di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (5/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Dari RS nanti kalau ada jalur PPPK ikut saja, lulus atau enggaknya belum tau,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas ASN dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6 dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (mcr27/jpnn)
Cerita tenaga kesehatan yang berjibaku dengan pasien Covid-19. Tuntut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News