Pemkot Cirebon Kaji Aturan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik
jabar.jpnn.com, CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji vaksinasi Covid-19 ketiga atau bosster untuk dijadikan syarat bagi masyarakat yang hendak mengakses pelayanan publik.
Hal itu dilakukan guna mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Cirebon.
"Sedang kami kaji, untuk menjadikan vaksin penguat sebagai salah satu persyaratan memperoleh pelayanan publik," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa (26/7).
Agus mengatakan, kebijakan persyaratan vaksin penguat memang sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru.
Di antaranya yaitu pelayanan pembuatan KTP, dan dokumen kependudukan lainnya, perizinan dan beberapa pelayanan yang ada di bawah pemerintah daerah.
Namun, kata Agus, pihaknya masih mengkaji terlebih dahulu, agar ketika diterapkan di Kota Cirebon bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Pelayanan publik ini seperti perizinan, pembuatan dokumen kependudukan, dan lainnya. Namun kami masih kaji, meskipun peraturan Menteri Dalam Negeri juga sudah ada," ujarnya.
Penerapan persyaratan vaksin penguat, lanjut Agus, untuk mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Cirebon.
Tingkatkan capaian vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Cirebon berencana menerapkan vaksin booster sebagai syarat dalam mengakes pelayanan publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News