Klaim Bansos Santunan Kematin di Depok Wajib Vaksin Booster

Selasa, 26 Juli 2022 – 19:09 WIB
Klaim Bansos Santunan Kematin di Depok Wajib Vaksin Booster - JPNN.com Jabar
Ilustrasi vaksinasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) menjadikan sertifikat vaksin booster atau vaskin ketiga sebagai syarat pengajuan bantuan sosial (Bansos) Santunan Kematian (Sankem).

Kepala Dinas Sosial Kota Depok Asloeah Madjri mengatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (26/7).

Aturan tersebut diberlakukan, sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkam sejak 30 Juni 2022 kemarin.

“Kami mengikuti Inwal tersebut dan kami mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris dan tidak bisa diwakilkan,” ucapnya, Selasa (26/7)

Wanita yang akrab disapa Lulu ini mengatakan, nantinya para petugas akan terus mengingatkan kepada masyarakat untuk melengkapi vaksinasi, dan jika belum akan langsung diarahkan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan vaksin lengkap.

“Bagi yang belum vaksin booster, maka nanti petugas kami akan mengarahkan agar masyarakat ke Puskesmas terdekat untuk melengkapi vaksinnya terlebih dahulu,” kata Lulu. (mcr19/jpnn)

Tingkatkan capaian vaksinasi Covid-19, Dinsos Kota Depok jadikan vaksin booster sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial santunan kematian.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News