Plh Gubernur Uu: Pemerintah Segera Menginventarisasi Aset ACT di Wilayah Jabar
Kamis, 07 Juli 2022 – 15:59 WIB
Pencabutan PUB ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera menginventarisasi Aset milik ACT.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News