Tips Membeli Hewan Kurban di Masa PMK

Rabu, 06 Juli 2022 – 19:05 WIB
Tips Membeli Hewan Kurban di Masa PMK - JPNN.com Jabar
Potret mal hewan kurban H. Doni. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih terjadi menjelang Hari Raya Iduladha membuat masyarakat yang akan membeli hewan kurban harus lebih selektif.

Pemilik Mal Hewan Kurban H. Doni mengungkapkan, memperoleh sertifikat kesehatan hewan saat ini wajib bagi para penjual ternak termasuk penjual hewan kurban.

“Kami para pedagang harus memiliki Sertifikasi Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam menjual hewan kurban,” ucapnya, Rabu (6/7).

Selain itu, jika hewan tersebut akan dibawa ke luar daerah, para pemilik ternak terutama sapi dan kambing wajib memiliki Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (SPKH) dari Kementan.

“Hewan-hewan yang tidak terkena PMK, nantinya akan mendapat sertifikat karantina pelepasan hewan yakni SKKH, karena saat ini pemeriksaan sangat ketat,” jelasnya.

Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban harus selektif demi memastikan hewan kurban yang dibeli dalam kondisi sehat.

“Cara gampangnya, pembeli bisa melihat keabsahan surat-surat yang dimiliki, karena setiap hewan itu ada sertifikatnya,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, jika pegadang atau hewan tersebut tidak memiliki sertfikat maka masyarakat diimbau untuk tidak membelinya.

Menjelang Hari Raya Iduladha masyarakat diminta lebih teliti saat membeli hewan kurban. Berikut tips jitu membeli hewan kurban di tengah wabah PMK.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News