Dinsos Jabar Hampir Kecolongan Pernah Mau Kerja Sama dengan ACT
“Perizinannya dari Kemensos,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dodo mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih lembaga donasi, khususnya untuk penyaluran dana umat atau kemanusiaan.
“Jika ada permintaan bantuan dari suatu lembaga filantropi, sebaiknya dicek dulu perizinannya. Bila perlu konfirmasi dulu ke Dinsos setempat,” terangnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyatakan bahwa lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayahnya belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB).
Adapun di Kota Bandung sendiri, Kantor ACT yang berdiri adalah cabang wilayah Provinsi Jawa Barat. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Lodaya No 36, Turangga.
“Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu,” kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat dikonfirmasi. (mcr27/jpnn)
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat disebut hampir pernah bekerja sama dengan ACT dalam penyaluran bansos PPKM Covid-19, namun batal. Begini penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News