Ridwan Kamil Sambut Baik Adanya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Bandung
"Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi," kata Mahfud dalam sambutannya.
Mahfud menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban.
Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba.
"Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan," tutur Mahfud. (mar5/jpnn)
Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News