Dewan Minta Pemkot Bogor Tutup Permanen Elvis Cafe eks Holywing
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Bogor dengan melakukan penyegelan terhadap Elvis Cafe eks Holywings.
“Kami di DPRD mendukung langkah Walikota dan Pemkot Bogor yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan Elvis Cafe eks Holywings,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Bogor untuk melakukan penutupan secara permanen, lantaran sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
“Karena sudah beberapa kali melanggar aturan, maka kalau bisa segera ditutup permanen,” ujar Atang.
Dia mengatakan, kehadiran Elvis Cafe juga sempat menjadi sorotan karena menuai banyak polemik. Selain itu, tagline Kota Bogor sebagai ‘ Kota Ramah Keluarga’ yang diusung oleh Elvis Cafe juga dipertanyakan.
“Itu (Elvis Cafe) kan menjual minuman beralkohol, jadi sangat salah besar menggunakan tagline tersebut,” terangnya.
Baca Juga:
Atang menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, di mana di dalamnya sudah mencangkup pasal yang mengatur peredaran minuman alkohol yang harus diimplementasikan.
“Seharusnya diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, seperti Satpol PP, dinas perizinan dalam melakukan penegakan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
DPRD Kota Bogor mendorong Pemkot Bogor agar menutup Elvis Cafe eks Holywing secara permanen, karena sudah beberapa kali melanggar aturan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News