Pemkot Bandung Terancam Kehilangan Rp 25 Miliar Akibat Reklame Ilegal

“Untuk detail pastinya kerugian saya kurang tahu. Tetapi, kalau semua sudah berizin dan sesuai, Bapenda menargetkan Rp 25 miliar bisa didapat tahun ini,” tuturnya.
Menurutnya, pelanggaran reklame yang ada di Bandung sangat beragam. Misalnya, ada pihak yang meminta izin memasang 10 reklame, tetapi yang dipasang mencapai 15. Kemudian, ada izin reklame di Jalan BKR, tetapi dipasang di Jalan Bogor.
Ada juga reklame yang membahayakan karena konstruksinya berada di atas tempat orang jalan, atau sampai melintas ke jalan raya.
“Mereka meminta izinnya memasang horizontal, sekarang malah dipasang vertikal. Ini kan tidak sesuai juga,” jelasnya.
Idris mengatakan, dalam waktu dekat akan ada revisi aturan, baik pengaturan daerah (perda) maupun perwal.
Hal itu dilakukan agar pemasangan dan pengawasan reklame bisa dilakukan oleh OPD terkait, tidak hanya oleh Satpol PP.
Selain itu, ada pelaporan pelanggaran reklame dari masyarakat pun yang bakal dibuat lebih mudah, sehingga penertiban bisa segera dilakukan ketika ada informasi tersebut.
“Jadi nanti tahu harus izin ke mana atau lapor ke mana juga agar langsung ditertibkan (reklamenya),” imbuhnya. (mcr27/jpnn)
Satpol PP Bandung mencatat Kota Bandung terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp 25 miliar gegara reklame ilegal yang menyalahi aturan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News