184 Sapi di Kota Bogor Terjangkit PMK, Peternak Diminta Waspada
Bima Arya menyebut masa karantina bagi ternak tersebut hingga Rabu (29/6) mendatang.
Sehingga selama masa karantina peternak tidak diperbolehkan mendatangkan ataupun mengeluarkan hewan.
“Setelah tanggal 29 baru boleh, tetapi kami terus melakukan pengawasan agar dalam penjualan hewan tetap termonitor,” jelasnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, bahwa pihak kepolisian juga akan terus memantau distribusi dan penjualan hewan ternak menjaleng Hari Raya Iduladha.
“Kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat bersama dengan dinas terkait,” tutupnya.
Sekadar diketahui, dari ratusan kasus PMK di Kota Bogor, 77 di antaranya dinyatakan sembuh dan hanya ada dua sapi yang mati akibat terjangkit PMK. (mcr19/jpnn)
Sebanyak 184 sapi di Kota Bogor terjangkit PMK, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor batasi akses keluar masuk ternak.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News