Cegah Penyebaran PMK, Pemkab Bogor Bentuk Satgas Khusus Hingga Dirikan 7 Pos Terpadu
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membentuk Satuan Tugas (Satgas) demi menekan potensi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bogor.
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan menuturkan, selain membentuk Satgas PMK Pemkab Bogor juga mendirikan tujuh posko terpadu penanganan PMK.
"Selain satgas PMK kami juga mendirikan tujuh posko untuk penanganan PMK yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor," katanya dikutip Selasa (21/6).
Posko 1 berada di Kecamatan Cibinong, Bojonggede, Kemang, Ciseeng, Parung dan Kecamatan Gunungsindur. Posko 2 di Kecamatan Babakan Madang, Citeureup, Sukaraja, Megamendung, Ciawi dan Kecamatan Cisarua.
Posko 3 di Kecamatan Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Sukamakmur, Klapanunggal dan Kecamatan Cileungsi. Posko 4 di Kecamatan Ciomas, Dramaga, Tamansari, Cijeruk, Cigombong dan Kecamatan Caringin.
Posko 5 di Kecamatan Pamijahan, Cibungbulang, Rancabungur, Ciampea, Tenjolaya, Leuwiliang dan Kecamatan Leuwisadeng.
"Posko 6 di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, Parung Panjang, Tenjo, Jasinga, Sukajaya, Nanggung. Posko 7 ada di Diskanak Kabupaten Bogor," jelasnya.
Pemkab Bogor akan terus mendorong bantuan operasional Satgas PMK Kabupaten Bogor melalui permohonan Bantuan Biaya Tak Terduga (BTT).
Cegah penyebaran PMK, Pemkab Bogor bentuk Satgas PMK hingga mendirikan tujuh posko penanggulangan PMK di seluruh wilayah di Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News