Begini Fatwa MUI Soal Pemotongan Hewan Kurban di Kondisi Wabah PMK

Selasa, 14 Juni 2022 – 18:00 WIB
Begini Fatwa MUI Soal Pemotongan Hewan Kurban di Kondisi Wabah PMK - JPNN.com Jabar
Ilustrasi. Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap ternak yang diduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Foto: Dokumentasi Kementan

“Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban,” ujar Yana.

“Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan IdulAdha dengan baik karena pemerintah menjamin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemkot Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisir penyebaran PMK.

“Kami juga ‘protect’ (lindungi) hewan yang datang ke Kota Bandung. Itu nanti ada tandanya. Kalau tidak ada itu (tandanya, tidak sehat,” ucapnya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga berupaya mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung.

“Stok Insya Allah (aman). Kami mengajukan ke kementerian pertanian, vitamin juga vaksin untuk hewan,” imbuhnya.

Atas hal itu, Yana meyakini, PMK di Bandung relatif terkendali. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Relatif terkendali, wabah PMK bisa ditangani, masyarakat jangan khawatir untuk melaksanakan IdulAdha,” terangnya. (mcr27/jpnn)

MUI Kota Bandung menyampaikan tentang fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News