Pemprov Jabar Lakukan Pemetaan Soal Penghapusan Honorer

Senin, 06 Juni 2022 – 20:59 WIB
Pemprov Jabar Lakukan Pemetaan Soal Penghapusan Honorer - JPNN.com Jabar
Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (6/6). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melakukan pemetaan terkait rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

"Jadi antara PPK, Sekretaris Daerah, Biro Organisasi, dan BKD akan memetakan pegawai yang ada saat ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja seusai mengikuti rapat pimpinan di Gedung Sate Bandung, Senin (6/6).

Setiawan menuturkan, terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), pihaknya baru akan melakukan pembahasan tentang hal tersebut pada Selasa (7/6).

Menurut Setiawan, pemetaan pegawai tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana honorer Pemprov Jawa Barat akan dites untuk menjadi PPPK serta penempatannya.

"Jadi nanti akan kita tes barangkali bisa menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan unit organisasi," katanya.

Setiawan menambahkan, ada beberapa kata kunci yang menjadi arahan Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait hal yang akan dikaji oleh Pemprov Jabar.

Namun, Setiawan belum merinci poin-poin yang akan dibahas Pemprov Jabar pada Selasa (7/6). (antara/jpnn)

Pemprov Jabar mulai melakukan pemetaan terkait rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News