Waspada! PMK Sudah Masuk Sukabumi
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 780/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kebijakan itu diambil setelah ditemukannya dua ekor sapi asal Salatiga, Jawa Tengah mengidap PMK yang merupakan milik seorang peternak di Kecamatan Cikole, Sukabumi.
"Kami mengimbau peternak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK pada hewan ternaknya," Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Andri Setiawan, Rabu, (1/6).
Tak hanya itu, Pemkot Sukabumi juga meminta kepada para peternak agar tidak dulu mendatangkan hewan ternak dari kawasan zona merah penyebaran PMK.
Menurut dia, dua sapi asal Salatiga, Jawa Tengah, diketahui mengidap PMK setelah diperiksa petugas kesehatan hewan DKP3 Sukabumi pada Jumat, (27/5).
Saat ini sapi-sapi tengah diisolasi dikandang ternak pemiliknya untuk mencegah penularan yang lebih luas.
Pihaknya pun berupaya mengembalikan kesehatan terhadap dua sapi itu dengan memberikan vitamin dan antibiotik, serta dilakukan pula penyemprotan disinfektan.
Selain itu, sapi itu pun dilarang untuk dikeluarkan dari kandangnya hingga benar-benar terbebas dari PMK.
Kasus PMK terdeteksi, Wali Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 780/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap PMK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News