Tegas, Pemkab Cirebon Tolak Hewan Ternak Dari Jatim

jabar.jpnn.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menerbitkan surat edaran untuk menolak hewan ternak yang berasal dari Jawa Timur.
Surat Edaran tersebut, merupakan upaya untuk meminimalisir adanya penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Cirebon.
"Kebijakan dari Dinas itu pembatasan lalu lintas hewan terutama dari daerah wabah yaitu Jatim," kata Sub Koordinator Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Kukuh Gunatama di Cirebon, Selasa (24/5).
Kukuh mengatakan, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada para pedagang hewan ternak di wilayah Cirebon.
Selain itu upaya antisipasi lainnya juga telah mereka lakukan di antaranya dengan meningkatkan pengawasan.
Minimal seminggu sekali petugas kesehatan hewan dari dinas melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak.
"Kami juga meminta kepada peternak untuk meningkatkan kebersihan hewan ternak dan kandang, di antaranya dengan melakukan biosecurty terhadap kandang," ujarnya.
Sementara itu, dokter hewan DKP3 Kota Cirebon Tyas Noormalasari mengatakan, adanya wabah PMK harus diperhatikan oleh semua peternak, karena penyebarannya sangat cepat antar hewan.
Pemkab Cirebon menerbitkan surat edaran untuk menolak hewan ternak yang berasal dari Jawa Timur. Edaran tersebut merupakan antisipasi masuknya wabah PMK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News