PPDB SMA/SMK 2020: Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi
Dalam PPDB 2022 ini, kata Dedi, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapor saat mendaftar.
“Tidak menggunakan ranking dan rapor. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah, kalau aturan yang lain hampir sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk jalur afirmasi dalam PPDB 2022 ini kuota sebesar 20 persen, disablitas tiga persen, anak istimewa dan anak-anak kondisi tertentu lima persen.
“Kondisi tertentu petugas Covid-19 nakes dan korban bencana, dan nantinya di akhir tahap pertama kalau jalur afirmasi tersisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Pada PPDB SMA/SMK 2022, Disdik Jabar tambah titik wilayah zonasi untuk mengakomodir pelajar yang berada di wilayah blankspot.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News